Yogyakarta – Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres 14/2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Langkah ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Financial Action Task Force (FATF) adalah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong penerapan kebijakan anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme di seluruh dunia. Dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota FATF, diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

Penetapan keanggotaan Indonesia pada FATF merupakan langkah strategis yang akan membantu mempersempit ruang gerak kejahatan di Indonesia. Dengan adanya kerja sama dan koordinasi antar negara yang tergabung dalam FATF, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menindak tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Komitmen pemerintah Indonesia terhadap pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya sebagai tanggung jawab nasional, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab global dalam menjaga keamanan dan stabilitas internasional. Dengan bergabungnya Indonesia dalam FATF, Indonesia juga menunjukkan kesiapannya untuk mematuhi standar internasional dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan.

Diharapkan, dengan adanya langkah ini, Indonesia dapat memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain dalam memerangi kejahatan transnasional, serta melindungi sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.