Yogyakarta -- Presiden Joko Widodo telah memberikan tiga perintah strategis dalam menangani korban erupsi Gunung Ruang saat melakukan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Menteri serta Pejabat Tinggi Negara di Istana Merdeka, Jakarta.
1.Pendataan Penduduk dan Infrastruktur yang Rusak: Langkah pertama yang diperintahkan oleh Presiden adalah melakukan pendataan terhadap penduduk dan infrastruktur yang rusak akibat erupsi Gunung Ruang. Pendataan ini penting sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pemulihan dan rehabilitasi.
2.Relokasi 310 KK Warga Pulau Ruang ke Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel): Presiden juga memerintahkan untuk melakukan relokasi terhadap 310 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Pulau Ruang. Relokasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi para korban erupsi serta memastikan mereka dapat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman.
3.Penyediaan Lahan Perkebunan dan Pertanian bagi 310 KK Warga Pulau Ruang: Selain relokasi, Presiden juga memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyediakan lahan perkebunan dan pertanian bagi 310 KK warga Pulau Ruang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para korban erupsi dapat memulai kembali kehidupan mereka dengan membangun mata pencaharian yang berkelanjutan di tempat baru.
Ketiga perintah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan dan dukungan yang komprehensif bagi korban erupsi Gunung Ruang. Dengan pendekatan yang holistik dan terpadu, diharapkan proses pemulihan dan rehabilitasi dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, sehingga korban erupsi dapat segera mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan untuk memulai kembali kehidupan mereka.

0 Comments
Posting Komentar