Yogyakarta -- Sekretaris IKN menyatakan bahwa penerapan moratorium terkait kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan pembangunan dengan kepentingan masyarakat luas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan.

Moratorium ini diterapkan untuk mencegah spekulasi tanah yang dapat merugikan masyarakat lokal dan mengakibatkan harga tanah melonjak tinggi. Dengan adanya moratorium, pemerintah berusaha mengontrol dan mengatur kepemilikan tanah agar tidak terjadi penguasaan lahan oleh segelintir pihak yang bisa menghambat tujuan pembangunan yang inklusif dan merata.

Selain itu, moratorium ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka tidak tergusur atau kehilangan hak atas tanah mereka seiring dengan pembangunan IKN. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat lokal dapat merasakan manfaat langsung dari pembangunan ibu kota baru, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan mengatur penggunaan lahan secara ketat, pemerintah berusaha menghindari eksploitasi berlebihan yang bisa merusak ekosistem alami di Kalimantan Timur. Pendekatan ini sejalan dengan visi IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan yang menjadi contoh bagi kota-kota lain di masa depan.

Sekretaris IKN menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ibu kota baru yang tidak hanya modern dan canggih, tetapi juga adil dan berwawasan lingkungan. Dengan menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat luas, pemerintah berharap dapat menciptakan IKN yang benar-benar menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia.

Penerapan moratorium ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para ahli dan aktivis lingkungan. Mereka melihat langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak mengabaikan aspek sosial dan lingkungan yang penting.

Melalui kebijakan moratorium kepemilikan tanah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan umum dan menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, IKN diharapkan dapat menjadi simbol kemajuan Indonesia yang tidak hanya mementingkan aspek fisik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.