Yogyakarta -- Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menarik minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024. Kedua regulasi ini memberikan insentif pajak hingga tahun 2045 kepada perusahaan lokal yang berinvestasi dan mendirikan atau memindahkan kantor utamanya ke IKN.

PP 12/2023 dan PMK 28/2024 dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, perusahaan lokal yang melakukan investasi di IKN akan mendapatkan berbagai insentif pajak, termasuk pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea masuk. Insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban operasional dan mendorong lebih banyak perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN.

Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak perusahaan lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan baru tersebut. Selain itu, insentif pajak hingga 2045 memberikan kepastian jangka panjang bagi para investor, sehingga mereka dapat merencanakan investasi mereka dengan lebih baik.

Perusahaan yang mendirikan atau memindahkan kantor utamanya ke IKN juga akan mendapatkan berbagai kemudahan lain, seperti proses perizinan yang lebih cepat dan dukungan dari pemerintah dalam hal infrastruktur dan layanan publik. Dengan berbagai kemudahan ini, IKN diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan bisnis yang dinamis dan inovatif.

PP 12/2023 dan PMK 28/2024 juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan menarik. Dengan memberikan insentif pajak yang signifikan, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mendukung perusahaan lokal untuk tumbuh dan berkembang di IKN. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional, dengan terciptanya lapangan kerja baru dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kesempatan emas ini harus dimanfaatkan oleh perusahaan lokal untuk mengambil bagian dalam pembangunan IKN. Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, perusahaan dapat mengoptimalkan investasi mereka dan berkontribusi dalam menciptakan IKN sebagai pusat pemerintahan dan bisnis yang modern serta berdaya saing tinggi. Melalui langkah-langkah ini, Indonesia bergerak maju menuju masa depan yang lebih cerah, dengan IKN sebagai simbol kemajuan dan inovasi.