Yogyakarta -- Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2024 pada 29 April 2024 oleh Menteri Keuangan. PMK ini mengatur mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, menawarkan berbagai insentif yang menarik bagi investor dan pelaku usaha.
Fasilitas perpajakan yang diatur dalam PMK 28/2024 mencakup berbagai insentif yang dirancang untuk menarik investasi dalam pembangunan IKN. Insentif tersebut meliputi pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN. Selain itu, terdapat juga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang-barang modal dan bahan baku yang digunakan dalam proyek pembangunan di IKN. Insentif ini diharapkan dapat menurunkan biaya investasi dan mempercepat realisasi proyek-proyek strategis.
Selain fasilitas perpajakan, PMK 28/2024 juga mengatur fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada pelaku usaha di IKN. Fasilitas ini meliputi pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang-barang modal serta bahan baku yang diperlukan dalam pembangunan dan operasional di IKN. Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, pelaku usaha dapat mengimpor peralatan dan bahan yang dibutuhkan dengan biaya yang lebih rendah, sehingga meningkatkan daya saing dan efisiensi proyek-proyek di IKN.
Penerbitan PMK 28/2024 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di IKN. Dengan memberikan berbagai insentif fiskal dan kepabeanan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor domestik dan asing untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah IKN, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa PMK 28/2024 adalah salah satu langkah konkret untuk mendukung visi besar pembangunan IKN. Dengan adanya mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang jelas dan transparan, diharapkan investasi di IKN dapat meningkat secara signifikan. Ini tidak hanya akan mempercepat pembangunan fisik IKN, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan lingkungan investasi yang menarik dan kompetitif.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini adalah tawaran menarik yang diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan dan pembangunan di Ibu Kota Nusantara.

0 Comments
Posting Komentar